Tampilkan postingan dengan label SOSIAL DASAR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SOSIAL DASAR. Tampilkan semua postingan

Masalah dan Potensi Generasi Muda

Masalah dan Potensi Generasi Muda
1. Permasalahan Generasi Muda
Berbagai permasalahan generasi yang muncul pada saat ini antara lain :

a. Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme dikalangan masyarakat, termasuk jiwa pemuda.

b. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.

c. Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik formal dan informal. Tinggimya jumlah putus sekolah yang tidak hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi juga merugikan bangsa.
d. Kekurangan lapangan dan kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran dan setengah pengangguran dikalangan generasi muda mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.

e. Kurangnya gizi yang menghambat perkembangan kecerdasan, dan pertumbuhan.

f. Masih banyaknya perkawinan dibawah umur.

g. Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi moral bangsa.

h. Merebaknya penggunaan NAPZA dikalangan remaja.

i. Belum adanya peraturanm perundangan yang menyangkut generasi muda.

Dalam rangka memecahkan permasalahan generasi muda diatas, diperlukan usaha-usaha terpadu, terarah dan berencana dari seluruh potensi nasional dengan melibatkan generasi muda sebagai subjek pembangunan. Organisasi-organisasi pemuda yang telah berjalan baik merupakan potensi yang siap untuk dilibatkan dalam kegiatan pembangunan nasional.

2. Potensi-potensi Generasi Muda

Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut :

a. Idealisme dan Daya Kritis

Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. Pengejawantahan idealisme dan daya kritis perlu dilengkapi landasan rasa tanggung jawab yang seimbang.

b. Dinamika dan Kreativitas

Adanya idealisme pada generasi muda, menyebabkan mereka memiliki potensi kedinamisan dan kreativitas, yakni kemampaun dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan, dan penyempurnaan kekurangan yang ada ataupun mengemukakan gagasan yang baru.

c. Keberanian Mengambil Resiko

Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan. Generasi muda dapat dilibatkan pada usaha-usaha yang mengandung resiko. Untuk itu diperlukan kesiapan pengetahuan, perhitungan, dan keterampilan dari generasi muda sehingga mampu memberi kualitas yang baik untuk berani mengambil resiko.

d. Optimis dan Kegairahan Semangat

Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba lebih maju lagi.

e. Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni

Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya. Sikap kemandirian itu perlu dilengkapi dengan kesadaran disiplin murni pada dirinya agar mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.

f. Terdidik

Walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kualitatif maupun dalam arti kuantitatif, generasi muda secara relatif lebih terpeljar karena lebih terbukanya kesempatan belajar dari generasi pendahulunya.

g. Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan.

Keanekaragaman generasi muda merupakan cermin dari keanekaragaman masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut dapat menjadi hambatan jika dihayati secara sempit dan eksklusif. Akan tetapi, keanekaragaman masyarakat Indonesia merupakan potensi dinamis dan kreatif jika ditempatka dalam kerangka integrasi nasional yang didasarkan pada semangat sumpah pemuda serta kesamaan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

h. Patriotisme dan Nasionalisme

Pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan negara dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman. Dengan tekad dan semangat ini, generasi muda perlu dilibatkan dalam setiap usaha dan pemantapan ketahanan dan pertahanan nasional.

i. Sikap Kesatria

Kemurnian idealisme, keberanian, semangat pengabdian dan pengorbanan serta rasa tanggung jawab sosial yang tinngi adalah unsur-unsur yang perlu dipupuk dan dikembangkan dikalangan generasi muda Indonesia sebagai pembela dan penegak kebenaran dan keadilan bagi masyarakat dan bangsa.

j. Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi

Generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator dan Dinamisator terhadap lingkungannya yang lebih terbelakang dalam ilmu dan pendidilkan serta penerapan teknologi, baik yang maju, maupun yang sederhana.

KESIMPULAN
Masa depan suatu bangsa terletak di tangan pemuda atau generasi mudanya sebab merekalah yang akan menggantikan generasi sebelumnya dalam memimpin bangsa. Oleh karena itu, generasi muda perlu diberi bekal berupa ilmu pengetahuan yang sesuai dengan tuntutan zaman, serta tetap menjaga budaya bangsanya.


Sumber : http://generasimudabangsa.blogspot.com/2011/03/masalah-dan-potensi-generasi-muda.html
http://yovan-widiyanto.blogspot.com/2012/01/masalah-dan-potensi-generasi-muda.html

Pengertian Hukum


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Sumber-sumber Hukum 
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas. sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil dan formil.
1. sumber hukum materiil
sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
1. pendapat umum
2. agama
3. kebiasaan
4. politik hukum dari pemerintah
sumber hukum materiil, yaitu tempat materi hukum itu diambil. sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
2. sumber hukum formil
sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://velanthin.blogspot.com/2011/03/sumber-hukum.html
http://yovan-widiyanto.blogspot.com/2012/01/hukum.html

Peranan Pribadi dalam Lingkungan

Peranan Pribadi dalam Keluarga dan Lingkungan

Peranan saya dalam Keluarga :
Dalam keluarga, saya adalah anak pertama dari dua bersaudara.
Saya adalah anak pertama dalam keluarga saya, biar bagaimanapun saya tetap harus bersikap mandiri, dewasa dan bertanggungjawab.
Sebagai kakak, saya sangat diharuskan bisa memberi contoh yang baik untuk  adik saya..
Dengan menunjukkan sikap, bahasa, dan tingkah  laku yang baik .
Selain daripada itu, saya juga memberi ilmu yang saya miliki, apalagi disaat adik adik saya butuh bantuan dalam tugas sekolah nya.


Peranan saya di masyarakat ( Sekolah / Kampus ) :
Dari semenjak kelas 1 SMP sampai sekarang saya duduk di tingkat 1 perkuliahan , saya selalu dipercaya untuk menjadi bendahara kelas dalam mengatur keuangan kas kelas.
Disini sungguh sangat dituntut untuk benar benar bertanggung jawab dan menjaga kepercayaan yang sudah diberikan oleh seluruh teman teman di kelas.
Sungguh suatu kebanggaan tersendiri dalam memegang jabatan ini, karena tidak mudah untuk mendapat kepercayaan penuh dalam hal uang ( hal yang segalanya untuk jaman sekarang ini ).
Dari sini juga saya bisa banyak belajar untuk menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan menjaga kepercayaan orang.

ARTI SEBUAH KELUARGA
Keluarga merupakan bagian dalam masyarakat yang tinggal dalam satu rumah yg berisikan ayah,ibu,dan anak-anak.Keluarga merupakan sistem awal pembelajaran bagi anak untuk mengenal dunia beserta isinya.

Pengertian Migrasi



Migrasi merupakan bagian dari mobilitas penduduk. Mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain. Mobilitas penduduk ada yang bersifat nonpermanen (sementara) misalnya turisme baik nasional maupun internasional, dan ada pula mobilitas penduduk permanen (menetap). Mobilitas penduduk permanen disebut migrasi. Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan melewati batas negara atau batas administrasi dengan tujuan untuk menetap.


Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Dalam mobilitas penduduk terdapat migrasi internasional yang merupakan perpindahan penduduk yang melewati batas suatu negara ke negara lain dan juga migrasi internal yang merupakan perpindahan penduduk yang berkutat pada sekitar wilayah satu negara saja.


Jenis-jenis Migrasi
Migrasi dapat terjadi di dalam satu negara maupun antarnegara. Berdasarkan hal tersebut, migrasi dapat dibagi atas dua golongan yaitu :
  a. Migrasi Internasional, yaitu perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lainnya.  
      Migrasi internasional dapat dibedakan atas tiga macam yaitu :
  b. Imigrasi, yaitu masuknya penduduk dari suatu negara ke negara lain dengan tujuan 
      menetap. Orang yang melakukan imigrasi disebut imigran
  c. Emigrasi, yaitu keluarnya penduduk dari suatu negara ke negara lain. Orang yang 
      melakukan emigrasi disebut emigran
 d.  Remigrasi atau repatriasi, yaitu kembalinya imigran ke negara asalnya
 

Faktor - Faktor Demografi Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Penduduk


A.Jumlah penduduk 
Jumlah penduduk yang banyak akan memperbesar pengeluaran ekonomi secara menyeluruh. Pengeluaran konsumsi suatu negara akan sangat besar, bila jumlah penduduk sangat banyak dan pendapatan per kapita sangat tinggi.
 
B.Komposisi penduduk
Makin banyaknya penduduk yang berusia kerja atau produktif (15-60 tahun), Makin tinggi tingkat pendidikan masyarakat tingkat konsumsinya juga makin tinggi dan makin banyak penduduk yang tinggal di wilayah perkotaan (Urban).
 
Migrasi merupakan bagian dari mobilitas penduduk. Mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain. Mobilitas penduduk ada yang bersifat nonpermanen (sementara) misalnya turisme baik nasional maupun internasional, dan ada pula mobilitas penduduk permanen (menetap). Mobilitas penduduk permanen disebut migrasi. Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan melewati batas negara atau batas administrasi dengan tujuan untuk menetap.
 

PENGERTIAN BUDAYA BARAT


Budaya Barat (kadang-kadang disamakan dengan peradaban Barat atau peradaban Eropa), mengacu pada budaya yang berasal Eropa.
Istilah "budaya Barat" digunakan sangat luas untuk merujuk pada warisan norma-norma sosial, nilai-nilai etika, adat istiadat, keyakinan agama, sistem politik, artefak budaya khusus, serta teknologi. Secara spesifik, istilah budaya Barat dapat ditujukan terhadap:
·      Pengaruh budaya Klasik dan Renaisans Yunani-Romawi dalam hal seni, filsafat, sastra, dan tema hukum dan tradisi, dampak sosial budaya dari periode migrasi dan warisan budaya Keltik, Jermanik, Romanik, Slavik, dan kelompok etnis lainnya, serta dalam hal tradisi rasionalisme dalam berbagai bidang kehidupan yang dikembangkan oleh filosofi Helenistik, skolastisisme, humanisme, revolusi ilmiah dan pencerahan, dan termasuk pula pemikiran politik, argumen rasional umum yang mendukung kebebasan berpikir, hak asasi manusia, kesetaraan dan nilai-nilai demokrasi yang menentang irasionalitas dan teokrasi.
·     Pengaruh budaya Alkitab-Kristiani dalam hal pemikiran rohani, adat dan dalam tradisi etika atau moral, selama masa Pasca Klasik.
·     Pengaruh budaya Eropa Barat dalam hal seni, musik, cerita rakyat, etika dan tradisi lisan, dengan tema-tema yang dikembangkan lebih lanjut selama masa Romantisisme.
Konsep budaya Barat umumnya terkait dengan definisi klasik dari Dunia Barat. Dalam definisi ini, kebudayaan Barat adalah himpunan sastra, sains, politik, serta prinsip-prinsip artistik dan filosofi yang membedakannya dari peradaban lain. Sebagian besar rangkaian tradisi dan pengetahuan tersebut umumnya telah dikumpulkan dalam kanon Barat Istilah ini juga telah dihubungkan dengan negara-negara yang sejarahnya amat dipengaruhi oleh imigrasi atau kolonisasi orang-orang Eropa, misalnya seperti negara-negara di benua Amerika dan Australasia, dan tidak terbatas hanya oleh imigran dari Eropa Barat. Eropa Tengah juga dianggap sebagai penyumbang unsur-unsur asli dari kebudayaan Barat.
Beberapa kecenderungan yang dianggap mendefinisikan masyarakat Barat moderen, antara lain dengan adanya pluralisme politik, berbagai subkultur atau budaya tandingan penting (seperti gerakan-gerakan Zaman Baru), serta peningkatan sinkretisme budaya sebagai akibat dari globalisasi dan migrasi manusia.


ETIKA MENULIS DI INTERNET


Internet memang sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Dari mulai menulis email,milis,blog,chatting dan sebagainya kita menggunakan internet. Bukan hanya di kehidupan sehari-hari kita belajar sopan santun,di internet pun kita juga harus sopan dalam berbicara. Tetapi banyak sekali orang menulis di internet dengan menggunakan huruf atau bahasa yang seenaknya sendiri,seperti menulis dengan huruf besar,menggunakan bahasa kasar,dan sebagainya. Di dalam blog ini saya akan menuliskan tentang etika menulis di internet.

Tulisan etika menulis di internet ini adalah pendapat pribadi tentang sopan santun menulis di dunia maya. Dunia maya juga memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami. Sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog,mengirimkan pesan melalui email,atau megirimkan atau mempublishdokumen elektronis lainnya (gambar,video,tulisan,dan bentuk-bentuk lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.

Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat di download dari website www.ri.go.id. Disana kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.

Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,judi,menghina dan mencemarkan nama baik,mengancam,membohongi dan menyesatkan,menyinggung SARA dan menakut-nakuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.

2. Jangan terlalu sering menulis kata-kata dengan huruf kapital/huruf besar,karena orang bisa mengira kita sedang teriak-teriak atau marah-marah.

3. Jangan melakukan FLOOD atau menulis kalimat secara terus-menerus dan berulang-ulang.

4. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan mendapatkan informasi atau dokumenelektronik,dengan sengaja melakukan pembobolan,penerobosan dan melampaui sistem keamanan elektronis. Jadi mengakses komputer orang lain tanpa izin pun bisa di tuntut ke pengadilan.

5. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis. Bagi yang gemar menggunakan program key logging dapat terjerat dalam perbuatan ini.

6. Melakukan hal yang dapat menyebabkan terganggunya sistem elektronis. Melakukan spam yang membuat sebuah website menjadi tidak berfungsi bisa di kategorikan dalam perbuatan ini.

7. Tanpa hak melakukan penggandaan,mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sebuah sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman. Kecuali dengan tujuan penelitian,pengujian sisterm keamanan bank tersebut dan memang pihak bank sendiri menugaskan programer tersebut.

8. Memanipulasi,mengubah,menghilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik. Misalkan kita memanipulasiisi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang di scan,tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga).

Pada era reformasi ini, banyak cara yang dapat digunakan dalam mengeluarkan pendapat, salah satunya dengan menulis. Saat ini yang banyak digunakan yaitu menulis melalui internet. Tetapi banyak aspek yang belum diketahu sesorang, terutama mengenai etika dalam menulis melalui internet.Etika menulis di internet merupakan pendapat masing-masing orang mengenai tata cara atau sopan santun menulis di dalam dunia maya. Dunia maya memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus dipahami setiap orang. Banyak yang kita jumpai seseorang yang menulis tanpa menggunakan aturan atau sopan santun yang semestinya, mengirimkan dengan menggunakan email, mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video dan tulisan-tulisan dalam bentuk lain tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya.

Hal-hal yang harus kita perhatikan adalah sebagai berikut:

1. Mengirim dan mendisribusi dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik dll.
2. Melakukan pembobolan secara sengaja ke sistem komputer.
3. Melakukan penyadapan informasi.
4. Melakukan penggandaan tanpa ijin.
5. Memanipulasi, mengubah, menghilangakan informasi.

Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui prosespembuktian yang dapat dipertanggungjwabkan. Mislanya seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus di buktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain yang telah membbobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.

Prasarana pendukung pelaksanaan Undang-Undang informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslian bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensik seperti persiapan investigator,pengumpulan data atau bukti ,meneliti dan mencermati bukti,menganalis dan menghasilkan proses investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin prosestersebut valid. Jadi dari semua aspek ,orang,alat,metode dan prosedur harus sesuai aturan.

Sebenarnnya hal yang paling sederhana dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis internet. Efek dari dari tulisan bisa berakibat dalam pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan mailing list tidak dapat dihapus tanpabantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang menyebar karena di copy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.

Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat. Kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang perlu saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis,seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya itu terjadi lagi.
Referensi http://rkumala.blogspot.com/2009/10/etika-menulis-di-internet_2875.html

DEFINISI ILMU SOSIAL DASAR


Pengertian Ilmu Sosial Dasar
Ilmu sosial dasar ( ISD ) adalah ilmu pengetahuan yang menelaah masalah – masalah sosial yang timbul dan berkembang, khususnya yang diwujudkan oleh warga Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial dan sesuai dengan ilmu-ilmu dasar kesosialan sebagai manusia.

Pengertian Ilmu sosial Dasar yang dipelajari diperguruan Tinggi:
Ilmu social dasar adalah salah satu mata kuliah softskill yang merupakan mata kuliah yang wajib diberikan di perguruan tinggi. Mata kuliah ini menitik beratkan pada usaha untuk mengembangkan kepribadian para mahasiswa, terutama dalam bidang sosial. Berbeda dengan mata kuliah lainnya adalah yang bertujuan untuk menopang keahlian dalam disiplin ilmunya.

Tujuan ilmu sosial dasar :
·         Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat.
·         Membantu perkembangan wawasan pemikiran dan kepribadian warga Indonesia agar memperoleh wawasan pemikiran yang lebih luas.
·         Warga Indonesia memiliki sikap dan tingkah laku yang baik dalam masyarakat.
·         Memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka.
·         Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha menanggulanginya.
·         Menyadari bahwa setiap masalah yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks.

Ruang Lingkup ISD

ISD meliputi dua kelompok utamam, studi manusia dan masyarakat dan studi
lembaga – lembaga sosial. yg terutama terdiri atas psikologi,
sosiologi, dan antropologi, sedang yg kemudian terdiri atas ekonomi dan
politik.

Sasaran STUDI ISD adalah aspek – aspek yg paling dasar yg ada dalam
kehidupan manusia sebagai makhluk sosial dan masalah – masalah yg
terwujud dari padanya.

Materi Ilmu Sosial Dasar terdiri atas masalah-masalah sosial. Untuk
dapat menelaah masalah-masalah sosial, hendaknya terlebih dahulu kita
dapat mengindentifikasi kenyataankenyataan sosial dan memahami sejumlah
konsep sosial tertentu. Sehingga dengan demikian bahan pelajaran Ilmu
Sosial Dasar dapat dibedakan atas tiga golongan yaitu,

1. Kenyataan-kenyataan sosial tersebut sering ditanggapi secara berbeda
oleh para ahli ilmu-ilmu sosial, karena adanya perbedaan latar belakang
disiplin ilmu atau sudut pandangannya. Dalam Ilmu Sosial Dasar kita
menggunakan pendekatan interdisiplin/multidisiplin.
2. Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang
kenyataan­kenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar atau elementer
saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah sosial
yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan sosial.Sebagai contoh dari konsep
dasar semacam itu misalnya konsep “keanekaragaman” dan kosep “Kesatuan
sosial”. Bertolak dari kedua konsep tersebut di atas, maka dapat kita
pahami dan sadari bahwa di dalam masyarakat selalu terdapat :

3. Masalah-masalah sosial yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat
dalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang antara satu dengan
lainnya saling berkaitan.

Konsorsium Antar Bidang telah menetapkan bahwa perkuliahan Ilmu Sosial
Dasar terdiri dari 8 (delapan) pokok bahasan. Dari ke delapan Pokok
Bahasan tersebut maka ruang lingkup perkuliahan Ilmu Sosial Dasar
diharapkan mempelajari dan memahami adanya :

1. Berbagai masalah kependudukan dalam hubungannya dengan
perkembangan masyarakat dan kebudayaan.
2. Masalah individu, keluarga dan masyarakat.
3. Masalah pemuda dan sosialisasi.
4. Masalah hubungan antara warga negara dan negara.
5. Masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat.
6. Masalah masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan.
7. Masalah pertentangan-pertentangan sosial dan integrasi.
8. Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat.