Tahun 2012, Perokok di DKI Jakarta Akan Diawasi Lebih Ketat

Jakarta - Penerapan Pergub No. 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM) sejak tahun lalu dianggap belum efektif untuk membebaskan udara Jakarta dari asap rokok. Oleh karena itu, di tahun 2012, Pemda bekerja berencana mengeluarkan Pergub lanjutan.

"Kita belum ada nomornya, tapi yang jelas pergub ini adalah Pergub lanjutan tentang pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum KDM," kata Dir. Eksekutif Yayasan Swiss Contact, Dollaris Waty saat ditemui detikcom usai acara launching hasil survei implementasi KDM terhadap loyalitas kunjungan konsumen hotel dan restoran di Hotel Cempaka, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Peraturan ini akan berupa petunjuk pelaksanaan (juklak) bagi aparat pemerintah dalam hal pengawasan KDM. Pengawasan tersebut utamanya akan dilakukan di tempat-tempat umum seperti rumah sakit, restoran, kantor, dan hotel.

Juklak tersebut juga akan mengatur pemberian sanksi jika ada pengelola tempat yang membiarkan orang merokok di lingkungannya. "Sanksinya bisa berupa peringatan 1, 2, dan 3. Bisa juga penghentian sementara atau bahkan pencabutan izin usaha," tegas Dollaris.

Lebih jauh, Dollaris mengatakan bahwa tujuan akhir dari Pergub ini bukanlah untuk menghukum masyarakat. "Yang kita inginkan adalah timbulnya awareness tentang bahaya asap rokok," jelasnya.

Selain berdampak kepada masyarakat, Pergub ini juga akan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengadukan aparat pemerintah yang merokok di sembarang tempat. Sehingga, iklim saling mengawasi terkait rokok akan membentuk kesadaran masyarakat terhadap bahaya asap rokok.

Kapan peraturan ini akan diterapkan? "Insya Allah tinggal dua langkah lagi, sudah di sekda," jawabnya.

Terdapat 55.000 bangunan yang termasuk dalam KDM di DKI Jakarta. Jumlah tersebut terbagi dalam tujuh kategori
seperti yang diatur dalam Pergub No. 88 tahun 2010 tentang KDM.

Ketujuh kategori tersebut adalah tempat umum, tempat kerja, angkutan umum, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, tempat proses belajar mengajar, dan tempat pelayanan kesehatan. Sedangkan Yayasan Swiss Contact adalah yayasan yang bekerja sama dengan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta.

http://www.detiknews.com/read/2012/01/10/193540/1812059/10/tahun-2012-perokok-di-dki-jakarta-akan-diawasi-lebih-ketat#queryString#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar